Dempel,Kamis 19/09 melaksanakan musrenbangdes 2019 menyusun RKPDes untuk kegiatan Tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomer 114 Tahun 2014 Tentang pedoman perencanaan pembangunan desa kepada pemerintah daerah / kota.Sebelum melaksanakan RKPdes terlebih dahulu Musrenbangdes penetapan RPJMDes setelah itu membuat RKPDes setiap Tahunya.
Acara Rapat Musrenbangdes RKPDes dimulai pada pukul 13.30 wib, yang dihadiri oleh Kepala Desa,Unsur Perangkat,Bapak Camat Karangrayung yaitu Bapak Hardimin S.Sos, Bapak Solikhin SE, beserta anggota,Ketua BPD beserta anggota, tidak lupa Bapak RT,RW& Tokoh Masyarakat Pendamping Desa dan Babinkamtibmas.Setelah acara dimuali seperti biasa menyanyikan lagu Indonesia raya dan dilanjut Sambutan Dari KADES Dempel sekaligus pembuka acara dilanjutkan Sambutan Ketua BPD dan sambutan Camat Karangrayung.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi,selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa halyang berketetapan menjadi kesepakan akhir dimusyawarah desa dalam rangka penyusunan RKPDes. Hasil musyawarah ditulis,dibacakan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Dempel sebagai acuan pembangunan tahun 2020.